fenomena rekening yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menggemparkan masyarakat Indonesia. Bayangkan kamu terbangun pagi hari dan mendapati rekening tabunganmu tiba-tiba tidak bisa diakses.
Kabar baiknya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana telah menjanjikan tidak akan ada lagi pemblokiran rekening dormant hingga akhir tahun 2025. Hal itu dilakukan setelah lembaganya menyelesaikan analisis terhadap 122 juta rekening pasif.
1. Memahami Kriteria Rekening Dormant dan Risikonya
Rekening dormant atau rekening tidur adalah rekening tabungan, giro, atau deposito yang tidak mengalami mutasi transaksi dalam jangka waktu tertentu. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/03/2022, masing-masing bank memiliki kebijakan berbeda dalam menetapkan status dormant – ada yang menetapkan 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan tanpa aktivitas. Perlu kamu pahami bahwa transaksi yang dilakukan oleh bank sendiri seperti pencatatan bunga atau biaya administrasi tidak dihitung sebagai aktivitas yang mencegah status dormant.
Dampak dari status dormant ini sangat serius bagi nasabah. Sejak Mei 2025, PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant dengan nilai mencapai Rp 6 triliun. Meskipun PPATK berdalih tindakan ini untuk melindungi nasabah dari penyalahgunaan rekening untuk kejahatan seperti korupsi, narkotika, dan judi daring, namun banyak nasabah yang merasa dirugikan karena pemblokiran dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
2. Strategi Jitu Mencegah Rekening Menjadi Dormant
Langkah paling mudah untuk mencegah rekeningmu masuk kategori dormant adalah dengan melakukan transaksi rutin. Kamu tidak perlu melakukan transaksi dalam jumlah besar – cukup lakukan setoran, penarikan, atau pemindahbukuan minimal sekali dalam 3 bulan tanpa persyaratan nominal tertentu. Manfaatkan kemudahan teknologi perbankan digital seperti mobile banking atau internet banking untuk melakukan transaksi sederhana seperti pembelian pulsa atau pembayaran tagihan bulanan.
Strategi lainnya adalah mengatur pengingat berkala di ponselmu untuk melakukan transaksi kecil setiap 2-3 bulan sekali. Kamu juga bisa mengaktifkan fitur autodebet untuk pembayaran rutin atau mengatur transfer otomatis antar rekening sendiri. Ingat, rekening yang terus bergerak adalah rekening yang aman dari ancaman pemblokiran.
3. Prosedur Reaktivasi Rekening yang Terlanjur Diblokir
Jika rekeningmu sudah terlanjur terkena penghentian sementara dari PPATK, jangan panik karena dana kamu tetap aman dan tidak hilang. Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi PPATK di https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id. Setelah itu, datanglah ke kantor cabang bank tempat pembukaan rekening dengan membawa KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, dan dokumen pendukung lainnya.
Proses reaktivasi memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja tergantung kelengkapan data. Selama menunggu, kamu bisa melakukan pengecekan status rekening secara berkala melalui ATM atau menghubungi call center bank. Untuk pertanyaan lebih lanjut, PPATK menyediakan layanan WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195 atau email call195@ppatk.go.id.
