Setiap kali berkendara, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah identitas resmi yang wajib kamu patuhi. Sayangnya, masih banyak pengendara yang memodifikasi, melepas, atau menutupinya demi gaya—padahal tindakan itu membuat polisi langsung sigap menilang.

Agar terhindar dari denda hingga Rp500 ribu atau kurungan dua bulan sesuai Pasal 280 UU 22/2009, pahami enam ciri pelat motor yang paling diincar petugas berikut ini.

1. Pelat non-standar: dimensi, warna, atau font diubah

Pelat buatan bengkel aksesori kerap terlihat lebih tebal, berlapis akrilik, bahkan memakai jenis huruf estetik agar motor tampak unik. Namun, polisi menilai TNKB seperti ini tidak sah karena melanggar Pasal 68 ayat 4 UU LLAJ yang mewajibkan bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan sesuai spesifikasi Polri.

Risikonya bukan sekadar teguran. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak “motor-motor yang menggunakan pelat nomor tapi tidak standar terbitan Polri,” termasuk yang berlapis mika gelap atau dicat ulang. Jika pelat kamu sudah dipoles sedemikian rupa, segera ganti dengan TNKB resmi agar tidak jadi target razia berikutnya.

2. Pelat bergaya asing atau karakter khusus

Tren pelat bernuansa Thailand, Jepang, atau huruf Kanji memang viral di media sosial, tetapi justru membuat kendaraan kamu mudah diawasi polisi. Contohnya, pemilik Honda Jazz berpelat huruf Kanji di Malang langsung ditilang setelah video mobilnya tersebar di internet. Hal serupa terjadi di Puncak Bogor; dua pengendara motor kena tilang karena memakai pelat Thailand saat melintas jalur wisata.

Bagi petugas, huruf asing menyalahi aturan kode wilayah Indonesia. Selain tilang di tempat, polisi bisa melacak lewat CCTV dan ETLE, kemudian memanggil pemilik kendaraan ke kantor Satlantas. Jika kamu tergoda memasang pelat luar negeri demi konten, ingatlah biaya tilangnya jauh lebih mahal daripada popularitas sesaat.

3. Pelat tidak dipasang di lokasi semestinya

Beberapa biker menaruh pelat depan di samping fork, di bawah lampu, atau bahkan di dashboard demi mengejar estetika. Padahal, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa TNKB harus terpasang di titik yang sudah disediakan pabrikan, baik depan maupun belakang.

Penempatan salah mempersulit kamera ETLE memindai nomor registrasi, sehingga polisi memasukkannya ke sasaran prioritas saat Operasi Zebra atau Operasi Patuh. Kalau bracket bawaan motor dirasa mengganggu tampilan, kamu masih boleh memakai dudukan aftermarket—asal tetap di posisi tengah dan mudah terbaca.

4. Pelat hilang atau sengaja dilepas

Ada pengendara yang melepas pelat belakang untuk “menghindari” ETLE atau karena tunggakan kredit. Contohnya, pemotor di Jakarta ditilang saat Operasi Zebra karena pelat belakang hilang setelah menunggak cicilan motor.

Bagi polisi, ketiadaan pelat nomor sama saja kendaraan tanpa identitas. Petugas akan menahan STNK atau bahkan kendaraan hingga kamu memasang TNKB asli. Jika pelat benar-benar hilang, segera urus surat kehilangan di Polsek lalu cetak ulang di Samsat; menunda hanya akan membuatmu jadi sasaran razia rutin.

5. Pelat kedaluwarsa atau belum diganti warna terbaru

Sejak 2022, Polri mulai mengganti dasar warna pelat dari hitam ke putih untuk memaksimalkan kamera ETLE. Jika masa berlaku TNKB hitammu habis tetapi kamu belum menggantinya, polisi berhak menilang karena dianggap tidak memenuhi spesifikasi baru. Artikel Kompas menjelaskan TNKB wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi, masa berlaku, dan mengikuti standar terkini.

Walau pergantian berlaku bertahap, banyak daerah sudah menarget kendaraan dengan pelat usang saat penertiban. Jadi, begitu pajak lima-tahunan tiba, pastikan kamu mengambil pelat putih resmi—bukan menempel stiker putih di atas pelat lama yang justru memancing masalah.

6. Pelat ditutup aksesori flip-up, mika gelap, atau stiker

Modul flip-up memungkinkan pengendara menyembunyikan nomor saat melintas kamera ETLE. Ada pula mika gelap, carbon sheet, hingga stiker reflective yang membuat nomor sulit terbaca. Polisi memasukkan semua bentuk “kamuflase” ini ke kategori pelanggaran TNKB. Kumparan menegaskan bahwa pelat modifikasi buatan pihak lain otomatis tidak sah dan bisa diproses sesuai Pasal 280.

Selain denda, kendaraan dengan pelat tertutup aksesoris dapat disita sebagai barang bukti karena dianggap menghalangi penegakan hukum. Jika kamu ingin melindungi pelat dari cuaca, gunakan cutting sticker transparan resmi—bukan pelindung yang malah menggoda polisi menghentikanmu di jalan.

Kesimpulan

Polisi tak sekadar mencari pelanggar acak; mereka menarget ciri pelat motor yang jelas-jelas menyalahi UU 22/2009 dan spesifikasi Polri. Non-standar, bergaya asing, salah posisi, hilang, kedaluwarsa, atau tertutup aksesori—semuanya berada di radar penegakan hukum. Mulai sekarang, cek TNKB motormu: pastikan bentuk, bahan, warna, posisi, dan masa berlaku sesuai aturan. Dengan begitu, kamu bebas melintas razia mana pun tanpa rasa cemas, sekaligus berkontribusi pada ketertiban lalu lintas yang lebih aman untuk semua.

Hubungi Kami di WhatsApp
1