PPh Final UMKM merupakan skema perpajakan khusus yang dirancang pemerintah untuk meringankan beban pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia. Dengan memahami seluk-beluk PPh Final UMKM, kamu dapat mengoptimalkan keuntungan bisnis dan memastikan kepatuhan pajak yang tepat. Simak beberapa hal yang perlu kamu pahami tentang PPh ini.
1. Pengertian PPh Final UMKM dan Dasar Hukumnya

PPh Final UMKM adalah pajak penghasilan yang dikenakan secara final terhadap penghasilan bruto atau omzet pelaku UMKM. Tarif yang dipakai lebih sederhana dibandingkan pajak penghasilan reguler. Skema perpajakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018) yang menggantikan PP 46/2013, serta diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Keistimewaan utama dari PPh Final UMKM terletak pada sistem perhitungannya yang langsung menggunakan omzet sebagai dasar pengenaan pajak. Dengan kata lain, bukan laba bersih seperti pajak penghasilan umum.
Untuk UMKM dengan omzet tahunan tidak melebihi Rp500 juta, kamu bahkan tidak perlu membayar PPh Final sama sekali. Hal ini berdasarkan ketentuan UU HPP yang berlaku mulai tahun 2022. Sementara untuk UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, tarif yang dikenakan hanya sebesar 0,5% dari omzet.
2. Keuntungan Menerapkan PPh Final UMKM

Penerapan PPh Final UMKM memberikan berbagai keuntungan signifikan bagi pelaku usaha. Pertama, kamu akan merasakan kemudahan administrasi karena tidak perlu melakukan perhitungan rumit terkait laba-rugi usaha. Kedua, beban pajak menjadi lebih ringan dengan tarif yang sangat kompetitif.
Keuntungan lainnya mencakup peningkatan kepatuhan pajak karena sistem yang sederhana. Hal ini mendorong formalisasi usaha, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM. Dengan tarif pajak yang rendah, kamu juga dapat lebih fokus pada inovasi produk, peningkatan kualitas layanan, dan ekspansi pasar tanpa terbebani oleh kewajiban pajak tinggi. Bahkan, kebijakan ini dapat jadi jalan untuk memperoleh akses permodalan melalui bank karena laporan keuangan lebih tertata.
3. Syarat dan Kriteria UMKM yang Dapat Mengajukan

Tidak semua UMKM dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5%. Kamu harus memenuhi beberapa persyaratan penting, yaitu memiliki peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Fasilitas ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Jumlah itu termasuk usaha dagang, industri, dan jasa seperti toko kelontong, bengkel, warung makan, salon, dan usaha lainnya.
Perlu kamu ketahui bahwa jangka waktu penerapan tarif PPh Final 0,5% berbeda-beda berdasarkan jenis wajib pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi, fasilitas ini berlaku selama tujuh tahun. Sementara untuk badan usaha berbentuk koperasi, CV, atau firma berlaku selama empat tahun. Sedangkan untuk perseroan terbatas (PT) hanya tiga tahun. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, kamu harus menggunakan perhitungan pajak penghasilan reguler atau memilih untuk menerapkan PPh Pasal 25.
4. Cara Menghitung dan Menyetorkan PPh Final UMKM

Perhitungan PPh Final UMKM sangatlah sederhana. Kamu hanya perlu mengalikan omzet bulanan dengan tarif 0,5% untuk mendapatkan pajak yang harus dibayarkan. Misalnya, jika omzet bulanan mencapai Rp100 juta, maka pajak yang harus kamu bayarkan adalah Rp500 ribu (Rp100 juta x 0,5%). Untuk UMKM dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta, perhitungan dimulai setelah melewati batas tersebut.
Proses penyetoran pajak dilakukan secara mandiri melalui beberapa langkah mudah. Pertama, kamu harus membuat kode billing melalui DJP Online atau aplikasi e-Billing. Selanjutnya, lakukan pembayaran melalui bank persepsi, ATM, internet banking, atau kantor pos.
Jangan lupa untuk melaporkan SPT Masa PPh Final UMKM setiap bulan melalui DJP Online atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Dengan mengikuti prosedur ini secara konsisten, kamu dapat memastikan kepatuhan pajak yang optimal dan menghindari sanksi administratif.
